adhoc untuk pelanggaran HAM masa lalu sebelum adanya undang-undang ini; 2. Kedua adalah pengadilan HAM yang sifatnya permanen terhadap kasus setelah terbentuknya UU No. 26 Tahun 2000; 3. Ketiga adalah dibukanya jalan mekanisme komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.
1. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Fungsi Mahkamah Internasional Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu • Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. • Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB. • Negara bukan wilayah kerja statute Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB. Yuridikasi Mahkamah Internasional Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi • Memutuskan perkara-perkara pertikaian Contentious Case. • Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat Advisory Opinion. Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb • Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. • Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian. • Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. • Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri. • Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. • Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru novum yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional. 2. Mahkamah Pidana Internasional Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara ad hoc dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida pembersihan etnis tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
Mengetahuiapa saja lembaga-lembaga perlindungan Hak Sistem Peradilan Internasional – Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut meliputi mahkamah internasional the international court of justice, mahkamah pidana internasional the international criminal court, dan panel khusus dan spesial pidana internasional the international criminal tribunals and special courts. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam PBB. Kedudukan Mahkamah Internasional Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, Mahkamah Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari PBB. Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu, juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan. Komposisi Mahkamah Internasional Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional. Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan. Fungsi Utama Mahkamah Internasional Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara only states may be parties Indonesia cases before the court. Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional. Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94. Yurisdiksi Mahkamah Internasional Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian contentious case; memberikan opini-opini yang bersifat nasihat advisory opinion. Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut. Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional, adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Internasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi mahkamah internasional. Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional, yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak yang bersengketa. Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syaratnya adalah adanya fakta baru novum yang belum diketahui Mahkamah Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa. Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Mahkamah Pidana Internasional Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Komposisi Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini pasal 36 ayat 6 dan 9. Paling tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM Internasional pasal 36 ayat 5. Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara pihak negara peserta/anggota harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. Pasal 42 ayat 4 menjelaskan bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Dalam pasal 42 ayat 3 ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri propio motu. Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional pasal 1. Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah pasal 17. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah. Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut. Pertama adalah kejahatan genosida the crime of genocide, yakni tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu. Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan crimes against humanity, yakni tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu. Ketiga adalah kejahatan perang war crimes yakni kejahatan yang dapat diterangkan sebagai berikut. a Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut. b Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda. c Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional. Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer. d Kejahatan agresi the crime of aggression, yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional The International Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial pidana internasional ICT & SC menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut. Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada Panel khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuann peradilan internasional. Adapun pada panel spesial pidana internasional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan peradilan internasional. Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional, antara lain adalah sebagai berikut. International Criminal Tribunal for Rwanda ICTR, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia ICTY, yang dibentuk pada tahun 1993. Special Court for Irag SCI Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders. Special Court for East Timor SCET. Special Court for Leone SCSL.[pi] Tagsperadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan, sistem peradilan internasional, pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan, peradilan internasional, peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah, pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah, pengertian peradilan internasional, peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida Dalampembentukan peradilan perikanan, pada awalnya dasar hukum lahirnya pengadilan perikanan didasari pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 pada Pasal 71 yang menyatakan bahwa "Dengan undang-undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan". Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia atau setiap individu. Namun pelaksanaannya, sifat-sifat hak asasi manusia berhubungan dengan orang lain. Apalagi penduduk di dunia semakin banyak dengan berbagai kebutuhan dan kepentingan. Tentu saja akan banyak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan HAM itu instrumen HAM di dunia atau yang diakui secara internasional adalah piagam PBB yang menandai berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Rights. Dari sana, kemudian terbentuk berbagai lembaga HAM Internasional yang melaksanakan, mengawasi pelaksanaan Ham dan mengadili pelanggarannya. Lembaga-lembaga HAM tersebut dibentuk oleh PBB. Lembaga HAM Internasional tersebut antara lain Majelis Umum PBB, majelis Umum PBB adalah organisasi PBB yang mempunyai anggota dari seluruh anggotanya. Dalam kaitannya dengan HAM, Majelis Umum berwewenang membuat rekomendasi dan resolusi. Di antaranya adalah menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan membentuk Dewan Hak Asasi Ekonomi dan Sosial, dewan Ekonomi dan Sosial termasuk dalam organisasi PBB yang bertugas dalam perkembangan ekonomi, HAM, dan kriminal. Badan ini menerima dan menerbitkan laporan Ham dari berbagai negara dengan berbagai Hak Asasi Manusia, dewan Hak Asasi Manusia adalah badan tambahan dari Majelis Uum PBB. Tugas Dewan ini adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM, sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM ini berada di bawah Dewan HAM. Tugas komisi ini adalah melakukan penelitian terhadap pelanggaran HAM Internasional dan melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak HAM, salah satu lembaga penting HAM internasional yang berada di bah Dewan Ekonomi dan Sosial. Komisi ini bertugas menerima dan mempertimbangkan pengaduan yang datang dari setiap individu yang merasa hak asasinya telah dilanggar, khususnya HAM yang dikemukakan dalam Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik. Tentu saja individu yang dapat melakukan pengaduan adalah individu yang negaranya telah meratifikasi konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, ini mempunyai peran mengawasi pelaksanaan dan pengaduan terhadap pelanggaran HAM sesuai dengan Konvensi Internasional Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Diskrimanasi Rasial, komisi ini yang memantau pelaksaan HAM dan menerima pengaduan diskriminasi Hak-Hak Anak, komisi Hak-Hak Anak sesuai dengan namanya, bertugas memantau pelaksanaan dan menerima pengaduan individu terkait dengan Konvensi Hak-Hak HAM InternasionalDengan telah terbentuknya Instrumen HAM Internasional dan diikuti dengan contoh lengkap instrumen HAM nasional dari berbagai negara, semua manusia di muka bumi tentu saja berharap pelaksanaan HAM akan berjalan lancar dan adil. Apalagi kemudian banyak konvensi internasional HAM yang diakui dan diratifikasi oleh berbagai negara. Lembaga perlindungan HAM internasional dan nasional mulai pada pelaksanannya tetap masih banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Contoh pelaksanaan HAM internasional, erat kaitannya dengan pelanggaran HAM itu sendiri. Contoh pelaksanaan HAM internasional terkait dengan pelanggraannya dapat dilihat di bawah ini dan dibagi menjadi 4 jenis pelanggaran GenosidaKejahatan genosida adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menghancurkan atau memusnahkan keseluruhan atau sebagian bangsa, ras, etnis, dan agama tertentu dengan berbagai cara yang melanggar HAM. Kasus pelanggaran HAM yang termasuk golongan ini termasuk paling banyak terjadi. Kejahatan genosida dilakukan dengan membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi yang memusnahkan kelompok secara fisik, mencegah kelahiran di kelompok dengan tindakan pemaksaan, dan memindahkan anak-anak secara paksa ke kelompok genosida sudah terjadi ratusan tahun yang lalu. Seperti pembantaian bangsa Kanaan oleh Bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum Masehi dan pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke 1 SM. Sementara beberapa contoh kejahatan genosida saat ini adalah Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir perang Dunia orang Yahudi, orang Gipsi Sinti dan Roma dan suku bangsa Slavia oleh Nazi pimpinan Hitler di Jerman pada Perang Dunia My Lai di Vietnam pada 16 Maret Guatemala bernama Efrain Rios Montt pada sekitar tahun 1982 telah membunuh lebih dari 75 ribu orang Indian. Pembantaian suku Hutu dan Tutsi oleh Pemrintah Rwanda sekitar tahun Shabra dan Shatila di Beirut, negara Lebanon pada September oleh orang-orang Yahudi terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini masih terjadi, meskipun banyak dikecam yang terjadi pada Bangsa Bosnia Herzegovina yang bermukim di Kota Srebenica dan kebanyakan muslim oleh orang-orang Serbia Yugoslavia pada perang keduanya yang terjadi padan sekitar tahun 1992 hingga etnis Rohingya yang mayoritas muslim di Myanmar yang sampai saat ini masih Terhadap KemanusiaanKejahatan kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari perang tetapi ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat meliputi pembunuhan, perusakan, perbudakan, pengusiran penduduk, perampasan kemerdekaan, perkosaan dan perbudakan seksual termasuk pemaksaan kehamilan, penganiayaan, dan kejahatan apharteid. Contoh pelanggaran HAM yang termasuk golongan ini adalah Kejahatan apharteid yang berlangsung di Afrika Selatan yang berlangsung sejak tahun 1948, di mana warga negara yang berkulit putih lebih diutamakan dibandingkan kulit berwarna dan kulit hitam. Hak-hak yang berbeda ini baru disamakan setelah pemerintah Afrika Selatan yang baru pimpinan Nelson rakyat yang banyak dilakukan oleh pemerintah komunis Khmer Merah di banyak rakyat Uganda dan berbagai kejahatan kemanusiaan lain yang terjadi sampai sekitar tahun 2005 oleh kelompok pemberontak pimpinan Joseph dengan namanya, invasi adalah pelanggaran HAM oleh suatu kekuatan militer terhadap negara atau bangsa lain. Invasi termasuk pelanggaran HAM karena berarti mengambil hak kemerdekaan dan lain-lain warga negara yang dimasukinya. Contoh tindakan invasi yang terjadi setelah Perang Dunia Ke II antara lain Invasi Irak ke IranInvasi Amerika Serikat beserta para sekutunya ke IrakInvasi Uni Sovyet ke Afganistan tahun 1979 dan berakhir tahun 1989Kejahatan PerangKejahatan perang adalah semua tindakan yang dilakukan dalam cakupan hukum internasional ketika terjadi perang oleh satu orang atau sekelompok militer dan sipil terhadap sekelompok orang atau sipil. Umumnya yang didakwa sebagai penjahat perang adalah pimpinan yang melakukan aksi tersebut. Beberapa kepala negara dan pemerintahan yang diajukan sebagai penjahat perang, antara Karl Donitz dari Jerman, Mantan Presiden Liberia Charles Taylor, Mantan Presiden Irak Saddam Hussein, dan Mantan Presiden Yugoslavia Slobodan beberapa contoh pelakasanaan HAM internasional yang diidentikan dengan pelanggaran. Penulis menuliskan hal tersebut dengan keyakinan bahwa diluar contoh di atas pelaksanaan HAM di seluruh dunia berjalan baik. Semoga bermanfaat.Tentang"Pengadilan HAM" Internasional. Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai "international crimes" saat ini. Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 lah yang pertama kali
- Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB adalah organisasi terbesar di dunia yang membawahi total 193 negara. PBB memiliki beberapa organ utama. Salah satunya adalah Mahkamah Internasional. Sebagai organ PBB, pelaksanaan tugas Mahkamah Internasional sejalan dengan tujuan PBB yang sudah ditentukan dalam Piagam, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan apa tugas Mahkamah Internasional PBB? Baca juga Tujuan PBB, Organisasi Internasional Terbesar di Dunia Menyelesaikan sengketa internasional Mahkamah Internasional atau International Court of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB yang bertempat di Den Haag, peradilan ini didirikan pada 1945 berdasarkan Piagam PBB. Didirikannya Mahkamah Internasional adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya dibentuk, yaitu Permanent International Court of Justice. Permanent International Court of Justice pada masa itu diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah sengketa internasional. Akan tetapi, setelah Perang Dunia II pecah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Permanent International Court of Justice berhenti dan pada akhirnya lembaga ini bubar. Setelah vakum selama tiga tahun, pada 1942, Menteri Amerika Serikat dan Inggris saat itu sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga sejenis seperti Permanent International Court of Justice.