Sampaitambahan pekerja menjadi 6 orang maka akan tercapai keuntungan maksimum dalam menggarap lahan tersebut, tetapi apabila pekerja terus menerus ditambah (misalnya sampai 15 pekerja), sedangkan lahan yang digarap tetap maka biaya total akan bertambah dan tingkat keuntungan akan menurun dan sampai pada titik tertentu akan mengalami kerugian
Pengacara adalah suatu profesi di ranah hukum yang menawarkan jasa dalam bentuk konsultasi hukum atau yang lainnya baik dalam lingkup pengadilan atau luar itu terdapat nama lain bagi pengacara yaitu advokat, advokat memiliki derajat kedudukan yang setara dengan polisi, hakim, maupun kamu yang ingin menjadi pengacara tentunya harus mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dan syarat yang harus dasarnya kamu harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan kekompakan kerja sama tim supaya bisa menjalankan tugas dengan descPendidikanKeahlian yang wajib dimilikiGajiProspekApa saja sih job desc kerjaan pengacara?Pekerjaan pengacara adalah sebagai penegak hukum, lebih jelasnya advokat mempunyai tugas yang lumayan menangani masalah hukum seperti negosiasi, konsultasi, pembuatan dokumen, surat wasiat, dan lain itu pengacara juga bertugas mendampingi klien dalam memperjuangkan hak-haknya selama proses hukum sedang adanya pengacara, diharapkan orang-orang yang sedang membutuhkan bantuan dalam ranah hukum bisa terbantu dan keadilan pun tersebut karena tidak semua orang mengerti tentang hukum maka sebagian memilih menyewa pengacara untuk menyelesaikan kamu ingin mendapatkan pengacara bisa melalui firma sih minimal edukasi kalau ingin jadi pengacara?Hal yang harus kamu perhatikan untuk minimal pendidikan pengacara adalah lulusan Sarjana Hukum dan diwajibkan mengambil PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi kamu harus mengikuti ujian dan magang minimal 2 tahun di kantor advokat, di sana akan diuji untuk menentukan lulus tidaknya sebagai untuk menjadi seorang pengacara kamu harus lulus dari prodi ilmu hukum dan mengenyam pendidikan sarjana yang lolos ujian dan menyelesaikan magang, maka langkah selanjutnya ialah melakukan upacara pengangkatan dan mengucapkan sumpah apa yang harus dikuasai oleh pengacara?Skill yang harus dimiliki pengacara adalah kemampuan untuk melakukan negosiasi yang meyakinkan serta daya pikir yang cermat dalam menyelesaikan hal tersebut penting untuk mengerjakan tugas pengacara sebagai pembela hak-hak klien dan membuat penawaran kontrak dagang atau surat kedua skill tersebut perlu diketahui juga kemampuan seperti manajemen waktu, keterampilan memberi masukan saran, dapat mengontrol emosi dengan baik, dan lain banyak skill yang kamu kuasai, maka kualitas profesi pengacara semakin bagus dan dipercaya oleh sih pendapatan jadi pengacara?Kamu harus mengetahui bahwa gaji pengacara adalah tergantung upah yang diberi oleh upah yang diberi sudah sesuai dengan kesepakatan awal yang disetujui kisaran gaji untuk seorang pengacara yang berkisar 4 juta sampai dengan 6 juta di suatu satu penentu gaji tinggi dari karir jabatan pengacara ialah seberapa baik reputasi nama yang melekat, sehingga klien akan memberi nilai tinggi untuk ada undang-undang yang mengatur bahwa seorang pengacara wajib membebaskan biaya pada masyarakat yang tidak mampu untuk membayar prospek masa depan jadi pengacara?Prospek kerja pengacara adalah cukup menguntungkan dan telah terjamin, sebab hukum selalu berjalan setiap hari bersamaan dengan permasalahan yang harus tidak perlu khawatir akan mengalami kerugian dengan menjadi pengacara karena tersedia banyak lowongan yang pasti terbuka untuk meniti karier, maka kamu akan melakukan magang 2 tahun dan setelah menjadi pegawai tetap akan memiliki jam terbang awalan menjadi pengacara kamu akan berada di posisi law clerk sampai ke posisi tinggi equity partner, ini berlaku jika kamu tergabung dalam suatu firma beberapa informasi mengenai profesi pengacara mulai dari job desc, pendidikan, skill, gaji, hingga prospek dengan artikel ini bisa membantu kamu dalam mengenal profesi pengacara jauh lebih bermanfaat!

Konsumensering takut berurusan dengan tukang parkir, karena konsumen menganggap bahwa tukang parkir adalah orang yang berkuasa di sekitar tempat parkir. Pentingnya sosialisasi dan pendidikan bagi konsumen seperti telah diamanatkan oleh Pasal 4 huruf f UUPK, tentu saja dapat menjadi solusi yang akant menjawab permasalahan tersebut.

KEUNGGULAN PENGACARA DI JAKARTA Mungkin akhir-akhir ini banyak masyarakat mulai tercerahkan dengan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum. Sebelumnya banyak masyarakat yang berpandangan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum merupakan profesi hitam dan hanya membela yang salah, akan tetapi dengan adanya acara-acara seperti Indonesia Lawyer Club ILC yang menjadi acara primadona bukan hanya bagi kalangan yang bergelut di wilayah hukum akan tetapi juga menjadi referensi bagi mereka yang ingin mengetahui perkembangan politik hukum di Indonesia. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta ataupun keuntungan bagi mereka yang menggunakan jasa hukum pengacara di jakarta. Ada beberapa keunggulan bagi mereka yang membuka atau berpraktek sebagai Pengacara di Jakarta, diantaranya 1. Pusat Pemerintahan Salah satu keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta salah satunya adalah Jakarta merupakan Pusat Pemerintahan, dimana lembaga-lembaga Negara hampir semuanya bermarkas atau berkantor pusat di Jakarta. Sehingga oleh karena itu memudahkan seorang Pengacara untuk mengembangkan dirinya, tidak hanya mengembangkan keilmuan dan pengetahuannya dibidang hukum, akan tetapi juga selain itu dapat mengembangkan tingkat pendapatannya dari profesi yang diembannya sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Anda dapat membayangkan di Jakarta terdiri dari banyak lembaga-lembaga negara dan pemerintahan yang erat kaitannya dengan pekerjaan seorang Pengacara, selain itu dalam ruang lingkup yang kecil misalnya terdiri dari 4 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, 1 Pengadilan Tata Usaha Negara, 1 Pengadilan Militer, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Bayangkan apabila misalnya apabila di setiap Pengadilan Negeri di Jakarta setiap tahunnya ada 2000 dua ribu perkara, maka besar kemungkinan apabila dapat 1% persennya saja, maka berapa yang akan didapat oleh seorang pengacara. Untuk itu sangat strategis sekali bagi seorang Pengacara di Jakarta yang memanfaatkan kreatifitasnya untuk menunjang profesinya untuk mendirikan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di Jakarta, tentunya dengan didukung oleh kemampuan yang memadai. 2. Pusat Bisnis dan Perputaran Uang Seperti kita ketahui Jakarta selain sebagai Pusat Pemerintahan, Jakarta juga merupakan pusat bisnis dan perputaran uang. Kita dapat menanyakan hal sangat sederhana, berapa kira-kira jumlah Korporasi yang ada di Jakarta ? Mungkin jawabannya sangat banyak sekali, karena setiap orang kadang tidak hanya memiliki 1 satu korporasi, melainkan bisa 2 dua atau 3 tiga korporasi, belum lagi perusahaan-perusahaan Swasta Asing yang menanamkan modalnya di Jakarta, mungkin sangat fantastis jumlahnya. Oleh karena setiap bisnis yang dijalankan oleh korporasi sangat dekat bersinggungan dengan hukum, maka itulah bagian dari peluang bagi Advokat/Pengacara/Konsultan hukum untuk mengambil bagian dalam upaya menjalankan Korporasi yang efektif dan jauh dari perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai Kota dengan penyandang Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis maka bukan rahasia umum bahwa perputaran uang sebagian besar di Jakarta, maka tidak salah apabila ada sebagian yang mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa perputaran uang hampir 90% di jakarta, sisanya beredar di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi itulah yang menyebabkan Pengacara di Jakarta sering dan kadangkala mendapatkan pengaruh dari perputaran uang tadi, sehingga sangat beralasan apabila pengacara-pengacara di Jakarta banyak dikenal oleh masyarakat merupakan pekerjaan yang sangat dekat dengan kemewahan-kemewahan. 3. Problematika yang Kompleks Status Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis, maka tentu semua problematika hukum ada di Jakarta, mulai dari yang rumit hingga yang sangat sulit dan pelikpun ada di Jakarta. Untuk itu sangat menuntuk kepiawaian dan kejelian seorang pengacara untuk dapat memecahkan masalah yang begitu kompleknya, sehingga update ilmu pengetahuan menjadi hal yang tidak terelakkan lagi bagi mereka yang berpraktik sebagai penyedia jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum di Jakarta. Problematika yang komplek juga menjadi tuntutan seorang pengacara di Jakarta untuk terus menggali dan mencari jalan keluar efektif guna menyelesaikan masalah-masalah yang dipercayakan kepada Pengacara Jakarta. Untuk itu biasanya pengetahuan seorang pengacara yang membuka praktek di Jakarta lebih luas daripada yang di daerah-daerah. Hal itu dikarenakan kompleksitas problematika yang terjadi, sehingga menuntut seorang pengacara di Jakarta agar selalu mengupdate dan mencari jalan keluar bagi problematika yang dihadapi oleh klien-kliennya. Sehingga oleh karena demikian, maka banyak dan berbondong-bondong seseorang yang ingin menjadi pengacara handal berkringinan untuk melakukan magang di kantor-kantor hukum ternama yang memiliki reputasi yang baik serta telah berpengalaman menangani masalah-masalah hukum kontemporer sesuai dengan bidang dan pilihannya masing-masing seorang pengacara. 4. Pengetahuan dan Pengalaman yang Luas Kompeksitas problematika hukum yang terjadi di Jakarta, sangat menuntut seorang Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kreatif dalam penanganan sebuah perkara, tidak hanya terpaku pada hal-hal yang biasa saja seorang pengacara di Jakarta harus mampu memberikan jalan keluar dengan memadukan berbagai macam jalan keluar efektif sebagai pertimabangannya, sehingga hal yang demikian haruslah menjadi pedoman bagi seorang pengacara yang ingin survive dan dapat melanjutkan karirnya dengan baik serta dapat dipercaya oleh klien-klien yang memberikan kepercayaan kepadanya. Hal yang demikian tentu merupakan nilai lebih tersendiri bagi mereka yang berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, pengetahuan, pengalaman dan jam terbangnya sekaligus merupakan bagian dari pembelajaran baginya untuk dapat menjawab tantangan problematika hukum yang semakin hari semakin kompleks. Untuk itu tidak salah kemudian bahwa pengacara-pengacara Jakarta tidak hanya dipercaya untuk menghadapi masalah/problem hukum di Jakarta saja, akan tetapi banyak orang-orang daerah dan kasus-kasus/perkara-perkara yang ada didaerah dipercayakan kepada pengacara yang sudah malang-melintang berpraktek di Jakarta. Bukan tanpa sebab, mereka beranggapan bahwa Pengacara/Advokat/Konsultan hukum yang telah sukses di Jakarta dianggap memiliki pengetahuan yang lebih memadai sesuai dengan kompleksitas dan problematika hukum yang terjadi di Jakarta. 5. Kompetitor yang Ketat Bukan rahasia umum lagi persaingan pengacara di Jakarta janganlah begitu ketatnya. Dengan menyandang status sebagai Kota penyandang pusat Pemerintahan dan Bisnis itulah yang menyebabkan seorang pengacara berbondong-berbondong dan berkeinginan untuk bertarung dan bersaing guna mendapatkan kepercayaan dari klien. Persaingan itulah sekali lagi yang menuntut kepiawaian dan kecerdikan seorang pengacara, tidak hanya diatas kertas akan tetapi mampu mengaplikasikannya di lapangan. Strategisnya posisi dan kedudukan seorang pengacara ditengah gemerlapnya Ibu Kota Jakarta telah menjadi magnet dan daya tarik tersebdiri bagi berbagai macam kalangan untuk mendirikan dan berpraktek sebagai seorang Pengacara/advokat/konsultan hukum. Tidak jarang pengacara-pengacara ataupun calon-calon pengacara yang ada didaerah juga berkeinginan turut merasakan dan mengaplikasikan keilmuannya di Jakarta, alhasil pengacara di Jakarta sangatlah banyak, dapat kita lihat hampir di setiap gang-gang atau jalan terdapat plang pengacara/advokat/konsultan hukum yang menawarkan berbagai macam praktek hukum sesuai dengan bidang yang menjadi fokus penanganannya. Tidak hanya itu, dibuka peluang bagi advokat/pengacara asing di Indonesia juga menjadi bagian penunjang ketatnya kompetitor dibidang penyedia jasa layanan ini. Akan tetapi tentu ketatnya persaingan itulah tidak lantas menyurutkan beberapa pengacara/advokat/konsultan hukum yang secara kualitas mampu dan dapat bersaing dengan kompetitor-kompetitor lainnya, karena pada akhirnya kualitaslah yang menjadi rujukan klien untuk dapat mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada pengacara/advokat/konsultan hukum yang dipercayanya. Demikianlah beberapa keuntungan seorang Pengacara yang membuka praktek di Jakarta, tentunya beberapa hal diatas merupakan kelebihan bagi mereka yang memiliki kreatifitas dan kualitas yang dapat dan mampu bersaing dengan pengacara/advokat/konsultan hukum lainnya ditengah ketatnya psersaingan advokat di Jakarta. Semoga menjadi renungan bagi calon-calon klien sebelum menentukan dan memilih jasa pengacara/advokat/konsultan hukum di Jakarta dan sekitarnya. Hubungi Pengacara Jakarta Terbaik SAIFUL ANAM & PARTNERS Advocates & Legal Consultants Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430 Hp. 081 285 777 99 Email saifulanam
calonpengusaha2030 #karyawan #indonesiaChannel CALON PENGUSAHA MUDA 2030 didirikan pada 19 Juli 2021. Kiranya CHANNEL ini dapat menjadi berkat dan bermanfaa
Liputan Khusus Perceraian Minggu, 02 Feb 2020 0946 WIB Jakarta - Saat cerai menjadi pilihan, kamu harus siap untuk mengurus perceraian yang tak mudah dan bisa memakan waktu. Dan buat kamu yang merasa tak punya banyak waktu serta enggan dibuat pusing dengan segala urusan pendaftaran gugatan cerai hingga sidang cerai, memakai pengacara untuk mengurus perceraian bisa menjadi mengurus perceraian dengan bantuan pengacara pertama adalah dengan memberikan surat kuasa kepada pengacara yang sudah dipilih. Setelahnya pengacara akan membantu mendaftarkan gugatan cerai dan membuat surat gugatan cerai. Dalam surat gugatan cerai, hal-hal yang harus ditulis adalah alasan gugatan, urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada misalnya lahirnya anak-anak, hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian. Untuk itu, menurut pengacara Ryan Lucky Bahara Pasaribu, penggugat atau pemohon harus menceritakan terlebih dahulu alasan yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga. "Kalau dengan lawyer dia harus menceritakan dulu faktanya seperti apa? karena semua kan harus sesuai dengan fakta. Setelah itu baru dibuatkan gugatan," ujar Ryan, pengacara yang merupakan partner pendiri SOB Law Firm saat berbincang dengan Wolipop baru-baru mendaftarkan surat gugatan cerai, kata Ryan, biasanya pengadilan agama akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika sudah dimediasi, pasangan tetap ingin bercerai, proses gugatan cerai dilanjutkan. Dan tahapan selanjutnya, tergugat dan penggugat harus memberikan jawaban atas gugatan cerai."Di pertemuan berikutnya itu nanti ada yang namanya replik dari penggugat. Ini sudah masuk proses acara gugat cerainya. Penggugat itu namanya gugatan. Gugatan penggugat dijawab oleh tergugat dengan jawaban tergugat. Jawaban tersebut, dijawab lagi yang disebut dengan replik penggugat. Setelah replik penggugat, dijawab lagi dengan sebutan duplik tergugat. Nah,setelah itu selanjutnya adalah pembuktian. Dan yang terakhir kesimpulan. Misalnya suami ketahuan selingkuh, penggugat harus punya bukti untuk membuktikan jika suaminya itu selingkuh. Nah, itulah gunanya lawyer karena kebiasaan beracara dan lain-lain," tutur Ryan panjang perceraian memakai pengacara akan lebih memudahkan pihak yang menggugat cerai karena tak semua sidang perceraian berjalan mulus. Ada situasi di mana tergugat yaitu suami atau istri tidak mau bercerai."KIta sebagai lawyer ini mencari bagaimana supaya perceraian keduanya tidak memakan waktu yang lama. Jadi si hakim ini memposisikan diri sebagai orang yang netral kan, yang pada dasarnya tak ingin menceraikan apabila permasalahannya tidak sepelik itu. Jadi sebagai lawyer ketika ada klien datang dan minta tolong dibantu urusan cerai, kita tanya dulu apakah pihak yang digugat juga mau cerai. Kita akan bantu sebelum proses persidangan kita buatkan dulu contohnya, akta perjanjian antara kedua belah pihak, bahwa keduanya mau bercerai. Dengan adanya lawyer juga kita bisa bantu untuk temukan mediasinya dil uar sebelum pengadilan. Dengan adanya kesepakatan di awal itu, waktu yang ditempuh tidak terlalu panjang," ucap pengacara yang berkantor di Centennial Tower, Jakarta pengacara untuk mengurus proses gugatan cerai memang bisa lebih memudahkan suami atau istri yang ingin bercerai. Namun bukan berarti pilihan ini tak ada kekurangannya. Pastinya dibanding mengurus proses perceraian sendiri, bercerai dengan memakai pengacara membutuhkan biaya yang tak Ryan, tarif seorang pengacara pada dasarnya melihat seberapa pelik permasalahan dari pihak suami atau istri yang ingin bercerai. "Karena proses hubungan antar keluarga itu kalau mau cerai beda-beda kasus per kasunya, apakah sulit atau tidak? Kita tidak bisa bilang bahwa tenang kamu pasti menang. Pengacara juga punya kode etik untuk tidak melakukan itu. Tetapi kita akan maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena langkah-langkah yang akan diambil itu kan banyak," biaya memakai pengacara untuk mengurus proses perceraian ini menurut Ryan, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. Meski demikian pada dasarnya tidak ada aturan harga atau tarif pengacara. Semua kembali lagi pada seberapa sulit kasus perceraian dari klien. Lantas kenapa harga memakai pengacara tidak murah?"Karena pengacara memiliki penguasaan hukum acara, ilmu dan waktu yang harus dibayar, kalau untuk kehadiran itu bisa sendiri tidak perlu pakai pengacara," jelas Ryan. Simak Video "Cerita Adele Lakukan Lima Sesi Terapi Sehari setelah Cerai" [GambasVideo 20detik] eny/eny Menjadipengusaha muda sukses tentu bukan perkara mudah. Bangun jalan menuju kesuksesan dengan menentukan tujuan dan menyediakan modal. Kembangkan perusahaan Anda dengan bekerja keras, memiliki staf yang hebat, dan mengiklankan barang atau jasa. Setelah mendapat keuntungan, investasikan lagi uang Anda untuk mengembangkan bisnis
LEGAL OPINION Question Jika bersengketa ke ranah pengadilan, apakah beban fee advokat atau lawyer dapat diminta kepada hakim untuk dibebankan atau diminta ganti kerugian kepada pihak lawan alias pihak tergugat? Brief Answer Tidak dimungkinkan untuk melimpahkan komisi jasa hukum kepada pihak lawan, sekalipun dalam akta kredit, sebagai contoh, “disepakati” bahwa debitor akan menanggung segala biaya hukum jika timbul perselisihan—namun pada hakikatnya hal demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena undang-undang tidak mewajibkan warga negara maupun entitas badan usaha untuk menggunakan jasa pengacara dalam berlitigasi. Perihal Rv rechtvoordering, produk peninggalan Hindia Belanda tersebut bukanlah hukum acara materiil yang diakui, namun hanya HIR/Rbg yang diadopsi sebagai hukum acara perdata Indonesia, sehingga kaedah dalam Rv yang mewajibkan penggunaan jasa pengacara dalam menggugat ataupun digugat, tidak diakui dan tidak pernah dijalankan dalam praktik. Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan negeri karawang sengketa register Nomor 16/Pdt/G/2007/ tanggal 18 Desember 2008, perkara antara - PT. CITRA ABADI SEJATI, sebagai Penggugat; melawan - PT. FRESHTEX GARMENT FINISHING INDONESIA, selaku Tergugat I; - FRANZ LUDWIG JOHAN, Tergugat II; - Mr. WAN SAN YUEN, sebagai TERGUGAT III; - INDRIATI EFFENDI sebagai Turut Tergugat I; - RAJ KUMAR Tech, MBA, selaku Turut Tergugat II; - Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, selaku Turut Tergugat III. Sengketa bermula dari hubungan bisnis, yang berlanjut pada sengketa wanprestasi. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa Apakah dalam hubungan hukum tersebut Tergugat I telah melakukan Wanprestasi ingkar janji? “Menimbang, bahwa pengertian wanprestasi / ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum sangat berbeda konstruksinya dimana wanprestasi didasarkan adanya suatu perjanjian / persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang maupun perbuatan manusia. “Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan P-5 yang merupakan Hasil Test Laboratorium yang mengatakan bahwa setelah diiakukan test di Intertex Labtest pada PT. Intertex Utama Service dan dilanjutkan test ke Laboratorium ITS Singapura hasilnya sama yang menyimpulkan bahwa tekanan te rhadap ozone tidak memenuhi dan pakaian yang telah di cuci tidak sempurna, karena melalui proses yang tidak benar, mengakibatkan warna pakaian menjadi kekuning-kuningan. “Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I melakukan hubungan hukum berdasarkan suatu Perjanjian PURCHASE ORDER No. CAS 1- PR-LOC-0502739 tertanggal 10 September 2005 dan berdasarkan pertimbangan diatas terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses pencucian yang dilakukan Tergugat I, yang mengakibatkan pengiriman barang ditolak oleh Custumer / Buyer Penggugat TALBOTS-USA, dengan demikian terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi / ingkar janji. “Menimbang, bahwa akibat adanya wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut terhadap Tergugat I berupa - Melaksanakan perjanj ian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat; - Ganti rugi; - Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi; - Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi; “Menimbang, bahwa bentuk Gant i Rugi yang dapat di tun tu t adalah - Biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten; - Kerugian yang telah dideritanya schaden; - Keuntungan yang diharapkan interessen; “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P- 6, P-7, P-8 dan P-9 dapat disimpulkan bahwa akibat wanprestasi tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disepakati oleh Para Management kedua belah pihak angka klaim / ganti rugi keseluruhan pokok meteriil sebagaimana Debit Nota tertanggal 12 Mel 2006 P-9 sebesar USD 284, atau setara dengan Rp. yang dibayar dalam jangka waktu enam bulan, dan kemudian Penggugat telah melakukan sommasi tertanggal 25 Mei 2007 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan belum dibayar. “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan klaim sebagaimana diatas, maka Penggugat melalui Pengadilan menuntut jumlah ganti rugi yang berupa kerugian materiil, jasa advokat dan kerugian immaterial; “Menimbang, bahwa untuk kerugian materiil yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten dan kerugian yang telah dideritanya schaden berdasarkan gugatan Penggugat point ke 9 dan 12 patut dikabulkan sebab berdasarkan Bukti P-3, P-17 s/d 23 dan keterangan saksi MANGAPULLY S. SUNIDUT, Penggugat untuk mengejar target pengiriman ke Talbots-USA telah melakukan kerja sama dengan PT. INTERLINNING RAPHITA, ASIAN IND & COMMERCIAL CORP. LTD, YKK INDONESIA, CV CIPTA KENCANA JAKARTA, PAXAR COATS EAST LTD, PT COATS REJO INDONESIA BOGOR. JUNGWOO NDONESA. SUN WIN BUTTON ACCESSORIES CO dan CV MITRA PRIMATEX. “Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi celana rusak sebesar yard x US $ 4,07 = US$ setara Rp. dan kerugian biaya produksi cost of fabric sebesar US$ setara Rp. Sehingga jumlahnya mencapai US$ atau setara dengan Rp. + pembuatan produksi baru yaitu untuk memenuhi kewajiban Penggugat terhadap customer Talbots–USA diluar Negeri sejumlah US$ 35 setara dengan Rp. dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian jumlah total kerugian materiil adalah US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. .000,- + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. 9000. - ; “Menimbang, bahwa gugatan Penggugat point 19 untuk kerugian pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. menurut HIR Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia adanya perwakilan beracara di Pengadilan tidak diwajibkan, dengan demikian dan para pihak sendiri dapat beracara di depan persi dangan tanpa mewakilkan, baik melalui advokat atau pihak lainnya in qasu adalah Direkturnya. Akan tetapi faktanya Penggugat di Pengadilan diwakili oleh kuasa, sehingga Majelis mengabulkan pembayaran advokat berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan sejumlah Rp. “Menimbang, bahwa sejauh manakah pertanggung jawaban Tergugat II dan Tergugat III secara hukum dalam sebuah Perseroan ? “Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menentukan bahwa Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak–pihak yang membuatnya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas terbukti bahwa yang telah melakukan wanprestasi adalah Tergugat I selaku Perseroan, maka Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Dengan demikian petitum Penggugat point 4 dikabulkan sebagian. “Menimbang, bahwa didalam gugatan Turut Tergugat I adalah selaku Pribadi sedangkan Turut Tergugat I berdasarkan bukti P- 2 adalah berkapasitas sebagai Direktur. Kemudian berdasarkan Bukt i berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA tertanggal 5 September 2005 No. 1 terdapat fak ta hukum bahwa Turut Tergugat I Ms. Indriati Effendi masih sebagai Direktur dan sudah tidak ada Direktur Utama; “Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I berkapasitas sebagai Direktur PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA maka secara yuridis yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Peerseroan Terbatas dalam Pasal 98 dapat disimpulkan bahwa Turut Tergugat I yang mewakili Tergugat I dalam dan diluar Pengadilan dengan perkataan lain ia sebagai pelaksana atas isi putusan ini. Dengan demikian Turut Tergugat I sebagai pribadi untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini merupakan petitum yang berlebihan, sehingga gugatan berkaitan dengan hal ini di tolak. “Menimbang, bahwa Turut Tergugat II RAJ KUMAR dalam gugatan Penggugat didudukkan selaku pribadi dan berdasarkan bukti P-10 berupa SURAT KUASA dari FRANZ LUDWIG JOHAN ALT Tergugat II kepada Turut Tergugat II mendapatkan fakta bahwa Turut Tergugat II berkapasitas sebagai General Maganer PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA. Oleh karena Turut Tergugat II hanya sebagai General Manager dan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melaksanakan adalah Direktur, maka Majelis mengabulkan petitum gugatan point 6 yang menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. dan Jasa Advokat sebesar Rp. sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding yang diajukan Tergugat I, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dalam putusannya No. 358/Pdt/2009/ tanggal 06 April 2010, memberikan putusan korektif sebagai berikut “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama akan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ , berpendapat bahwa segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga segala pertimbangan hukum tersebut dapat untuk disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, sedangkan mengenai jasa Advokat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Aguo poin 4, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, karena hal tersebut merupakan kepentingan yang bersangkutan sendiri dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang, tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/ yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Jasa Advokat harus ditiadakan sebagaimana amar tersebut di bawah ini “M E N G A D I L I “Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I /Pembanding; “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ yang dimohon banding dengan perbaikan sekedar memperbaiki mengenai meniadakan Jasa Advokat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut “MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menguhukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US $ + US $ = US $ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. lima milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah. Kurs 1 dollar Rp. sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap BHT / Inkrach gewijsde; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
21 e ADBI4211/MDDUL 1 1. 21 asuransi dikaitkan dengan risiko, hazard, dan kemungkinan terjadinya kerugian. a) Uraikan beberapa risiko di mana susunan tempat tinggal dibuka! b) Bandingkan dan bedakan moral hazard dan morale hazard yang berkaitan dengan asuransi hak milik pada susunan tempat tinggal.
Inilah 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum Pengacara atau advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang memakai jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat bisa dibilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat Officium Nobile. Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat atau diterima oleh pihak yang merasa dirugikan dari pada permasalahan hukum tersebut. Pada Masa sekarang ini baik Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya punya pengacara yang memberikan jasa hukum dan menjalin kerjasama jasa hukum atau retainer dengan pengacara atau advokat tersebut. Pertanyaannya apakah penting dan bermanfaat memakai jasa hukum dari pengacara ? jawabannya ialah sangat penting, Karena Mempunyai pengacara tetap baik kita Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm dan lainnya ialah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini. Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan hukum yang secara tidak disadari bisa dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek hukum tersebut. Dan Berikut ialah penjelasan lebih lanjut mengenai 4 Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum Retainer dengan Pengacara. Berikut Penjelasannya RUANG LINGKUP JASA HUKUM 1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum Legal Opinion kepada Klien dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang dihadapinya. Contohnya dalam Dunia Perusahaan dan/atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm ialah seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa Review Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Merancang drafting suatu Kontrak atau Perjanjian yang diperlukan oleh Klien, Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana, serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai compliance dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 2. Pendampingan Hukum Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya seperti a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana. b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari. c. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset Debt and Asset recovery klien. 3. Legalitas dan Perizinan Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar tetap dalam kondisi masih berlaku valid dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM SK Menkumham, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP, Tanda Daftar Perusahaan TDP, dan Legalitas maupun Perizinan lainnya; 4. Litigasi Pengacara atau Advokat akan memberikan Bantuan Hukum , medampingi dan atau mewakili Klien dalam penanganan kasus-kasus Litigasi yang melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara-perkara Perdata. Dan juga dalam perkara-perkara Pidana yang melibatkan klien baik Sebagai Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa. MANFAAT JASA HUKUM a. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum; b. Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan c. Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah ukm dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat. Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum Retainer dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 bulan , Per jangka waktu 1 Satu Tahun, atau per jangka waktu 2 dua Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut. . 112 441 346 478 329 51 273 296

keuntungan dan kerugian menjadi pengacara